Razia tempat kos, aparat Polsek Kota temukan alat kontrasepsi dan 5 pasangan mesum
Fenomena sewa kamar kos per jam sudah berlangsung di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tepatnya di Desa Kaliputu.
Elshinta.com - Fenomena sewa kamar kos per jam sudah berlangsung di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tepatnya di Desa Kaliputu. Hal itu terungkap aparat Polsek Kota saat menggerebek lokasi yang kerap disewa pasangan bukan suami istri atau tidak sah (mesum). Penggerebekan tempat kos tersebut didapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos. Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota, Iptu Subkhan mengatakan, penyewaan kos per jam itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Penyewa kos mempromosikan sewa kos secara terang-terangan melalui media sosial.
Dijelaskan, kamar kos itu sebenarnya telah disewa oleh pengekos terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan. Namun, para pengekos 'nakal' itu mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos menyewakan dengan sistem per jam. "Aksi ini sudah cukup lama dan memang diupload di medsos. Mereka dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan miliknya," kata Kapolsek, Selasa (23/1).
Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman, setelah itu mendatangi lokasi kos-kosan tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan para penyewa kos yang bukan pasangan suami istri. Diungkapkan, bisnis penyewaan kosan per jam ternyata cukup menggiurkan. Dimana, biasanya kamar itu disewakan dengan tarif Rp 20.000 per jam.
Adanya fenomena sewa kos per jam ini, lanjut Kapolsek dapat menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi.
"Adanya prostitusi yang terselubung berkedo sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya dan pemilikpun cuci tangan," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (23/1).
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.
"Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," papar Subkhan.
Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut. Termasuk memanggil keluarga lima pasangan.
"Untuk pasangan ini bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkasnya.